Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta | Pada tanggal 23 April 2020 | Nomor 40/SE/2020 | Tentang Perpanjangan Bekerja dari Rumah Pada Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Dengan ini diumumkan bahwa :
✅ Pelaksanaan Bekerja dari Rumah (Untuk Guru dan Tendik) serta Belajar dari Rumah (Untuk Peserta Didik) pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang sampai dengan tanggal 22 Mei 2020;
✅ Libur awal Bulan Suci Ramadhan 1441 H/2020 M yaitu Kamis dan Jumat, 23 dan 24 April 2020;
✅ Pelaksanaan Bekerja dari Rumah (Untuk Guru dan Tendik) serta Belajar dari Rumah (Untuk Peserta Didik) yaitu tanggal 27 April s.d. 15 Mei 2020;
✅ Libur Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M yaitu tanggal 18 s.d. 29 Mei 2020.
✅ Libur Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M yaitu tanggal 18 s.d. 29 Mei 2020.
Demikian untuk diketahui dan maklum adanya.
Terima kasih.
0 comments:
Terima kasih atas kunjungannya. Selamat #BelajarDariRumah Salam hangat buat Ayah dan Bunda, Semoga Ananda beserta keluarga senantiasa dalam lindunganNya.