Senin, 16 Maret 2020

Pengumuman


Berdasarkan lnstruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 27/SE/2020.
Dengan ini diumumkan bahwa: Pelaksanaan kegiatan pembelajaran siswa dari tanggal 16 s.d 29 Maret 2020 dilakukan di rumah masing-masing dengan tetap dibawah bimbingan guru secara online melalui media WhatsApp dan blog sekolah

Jakarta, 15 Maret 2020
Kepala Sekolah
Previous Post
First

0 comments:

Terima kasih atas kunjungannya. Selamat #BelajarDariRumah Salam hangat buat Ayah dan Bunda, Semoga Ananda beserta keluarga senantiasa dalam lindunganNya.