Selasa, 07 April 2020

Perpanjangan Imbauan Pelaksanaan Belajar di Rumah

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Pada tanggal 30 Maret 2020 Nomor 34/SE/2020

Dengan ini diumumkan bahwa :
✅ Pembelajaran di rumah (Home Learning) pada masa darurat COVID-19 diperpanjang sampai dengan tanggal 19 April 2020;
✅ Menghimbau kepada Orang Tua Peserta Didik untuk tetap melakukan pengawasan dan pendampingan serta memastikan putra/putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah serta membatasi aktivitas kegiatan di luar rumah;
✅ Pelaksanaa Ujian Sekolah, Kriteria Kululusan, dan Kenaikan Kelas akan diatur dalam Petunjuk Teknis tersendiri;

Demikian untuk diketahui dan maklum adanya, Terima kasih.
Previous Post
Next Post

0 comments:

Terima kasih atas kunjungannya. Selamat #BelajarDariRumah Salam hangat buat Ayah dan Bunda, Semoga Ananda beserta keluarga senantiasa dalam lindunganNya.