Jumat, 02 Oktober 2020

Calon Penerima KJP, yang tidak terdaftar pada DTKS


Untuk siswa yang TIDAK TERDAFTAR dan belum pernah mendapatkan KJP PLUS tetapi LAYAK yaitu masuk kategori FMOTM (Fakir Miskin Orang Tidak Mampu) untuk mendapatkan KJP PLUS agar mendaftarkan secara online melalui 
http://linktr.ee/pusdatinjamsosdki

Perlu diperhatikan :

  • Pendaftaran dibuka Tanggal 1 Okt 2020 s/d 8 Okt 2020 secara ONLINE MANDIRI berdasarkan jumlah pengajuan dalam 1 KK (Contoh: Dalam 1 KK ada lebih dari 2/3 anak yang mau didaftarkan, maka didaftarkan secara masing-masing anak).
  • Pastikan Wali Murid mengisi secara lengkap dan untuk Nomor NIK atau KK harus 16 digit tidak boleh kurang ataupun lebih.
  • Penentuan KJP PLUS adalah kewenangan Dinas Pendidikan bukan Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.
  • TIDAK ADA PENDAFTARAN MELALUI SEKOLAH & KELURAHAN

Previous Post
Next Post

0 comments:

Terima kasih atas kunjungannya. Selamat #BelajarDariRumah Salam hangat buat Ayah dan Bunda, Semoga Ananda beserta keluarga senantiasa dalam lindunganNya.