Sehubungan adanya mekanisme baru pada pendataan Calon Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022, dengan ini disampaikan bahwa :
✅ Calon peserta didik penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 yang namanya tidak tertera pada pengumuman tetapi ingin mendapatkan bantuan KJP Plus maka yang dilakukan adalah :
A. Mendaftar DTKS secara online melalui https://dtks.jakarta.go.id/
B. Mengecek status DTKS pada Siladu Pusdatin Jamsos https://pp-pusdatin-dinsos.jakarta.go.id/
C. Bagi Calon Penerima KJP Plus yang tidak terdata DTKS setelah pengecekan NIK Siswa di https://pp-pusdatin-dinsos.jakarta.go.id/ dengan keterangan "MAAF ANDA TIDAK TERDAFTAR DI DTKS". Orangtua disarankan untuk SEGERA DAFTAR DTKS.
D. Menghubungi petugas Pusdatinjamsos Dinsos yang bertugas di Kelurahan tempat tinggalnya untuk informasi lebih lanjut.
✅ Calon peserta didik penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 yang namanya tertera pada pengumuman baik penerima KJP baru maupun penerima KJP lanjutan diharapkan untuk melakukan pendataan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 dengan berkas sebagai berikut :
1. Formulir KJP
2. Surat Pernyataan
3. Surat Permohonan
4. Surat Ketaatan Penggunaan (Materai 10.000)
5. Fotocopy KK
6. Buku Tabungan (bagi KJP lanjutan)
Berkas dan Instrumen KJP dicetak, di isi dan di scan jadikan PDF lalu upload melalui https://forms.gle/2QbMighQxAjDuGRs6
Batas pengisian dan upload terakhir pada Jumat, 25 Februari 2022 pukul 15.00 WIB
Jika tidak melakukan pemberkasan KJP dianggap mengundurkan diri dari Calon Penerima KJP Tahap 1 Tahun 2022.
DAFTAR CALON PENERIMA KJP